6 Bulan Sudah Pemerintahan JFP-Chandra, Mutasi Pejabat Siap Bergulir

pemerintahan

Kab Solok, putaran.Id
Tak terasa, 6 bulan sudah perjalanan pemerintahan Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati Chandra, menggawangi jalannya pemerintahan di Kabupaten Solok. Publik berharap, perjalanan pemerintahan yang baru ini dapat didukung oleh para pejabat yang memiliki visi misi yang sama dengan kepala daerah untuk keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Solok.

Perjalanan proses transisi pemerintahan oleh JFP dan Chandra dalam kurun waktu 6 bulan ini boleh dikatakan sangat kondusif. Tagline sejuk dan damai betul-betul dapat diterapkan oleh mereka berdua. Terlihat secara bersama-sama, kepala daerah merangkul seluruh aparatur. Meskipun mereka mengetahui bahwa, 70 persen dari mereka berada di pihak yang berlawanan pada kontestasi pemilihan kepala daerah.

” Biduak lalu, Kiambang Batawik, proses pemilihan telah selesai, saatnya kita bekerja sama membangun daerah”. Kata-kata yang selalu didengar oleh masyarakat saat Bupati dan Wakil Bupati, berpidato di tegah-tengah masyarakat saat kunjungan kerja ke nagari-nagari.

Bupati dan Wakil Bupati sejak dilantik 20 Februari yang lalu, memperlihatkan komitmen menjalankan pemerintahan dalam suasana sejuk dan damai. Nyaris tak terlihat, penyajian pemerintahan yang gaduh dan bising dengan para pejabat kepada masyarakat luas. Baik secara kasat mata maupun di media sosial.

Namun, kepala daerah tak bisa menafikan. Proses regenerasi dan pergantian pejabat itu perlu dilakukan. Mutasi, rotasi dan demosi perlu dijalankan sebagai bentuk dari sebuah penilaian kinerja.

Reward dan Punishment harus diberlakukan, sebagai bentuk evaluasi dari pakta integritas yang ditandatangani saat dilantik dan disumpah sebagai pejabat. Penghargaan bagi yang bekerja baik, dan hukuman bagi yang tak mampu dalam pencapaian kinerja.

Sebagaimana diketahui, aturan penggantian pejabat daerah di Indonesia tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Undang-undang ini mengatur tentang struktur dan fungsi pemerintahan daerah, termasuk proses pengangkatan dan penggantian pejabat daerah.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Daerah
    Peraturan pemerintah ini lebih detail mengatur tentang proses pengangkatan dan penggantian pejabat daerah, termasuk syarat-syarat dan prosedur yang harus diikuti.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
    Peraturan menteri dalam negeri juga dapat mengatur tentang proses penggantian pejabat daerah, termasuk prosedur dan dokumen yang diperlukan.

Berdasarkan regulasi di atas, kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati dapat melakukan pergantian pejabat mulai dari Sekretaris Daerah, Pejabat Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator) (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) setelah 6 bulan menjabat.

Tentunya publik berharap kepala daerah dapat menempatkan pejabat-pejabat yang memiliki integritas yang tinggi. Memiliki loyalitas kepada penuh kepada pimpinan dan pastinya memiliki kompetensi yang jelas dalam basis keilmuan.

Pemilih JFP dan Chandra mengharapkan tak ada lagi penempatan pejabat yang salah. Tak ada lagi istilah “wrong man in the wrong place” secara harfiah berarti “orang yang salah di tempat yang salah”. Dalam konteks umum, ini merujuk pada situasi di mana seseorang yang tidak memiliki kualifikasi, kemampuan, atau kesesuaian ditempatkan pada posisi atau peran yang seharusnya diisi oleh orang yang tepat.

Namun secara keinginan, 54,53 persen suara kemenangan yang diraih JFP-Chandra di Pilkada yang lalu menginginkan, kepala daerah mengganti pejabat yang sekarang dengan yang pejabat yang baru. Namun tetap berbasis kepada kompetensi, profesionalitas, integritas dan loyalitas pejabat tersebut, bukan hanya sebatas pendukung kemenangan. (nyiak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *