ASN Ramai Ikut Pilwana, Jabatan Pengabdian Atau Pelarian?

Cek fakta pemerintahan

Adrizal Inyiak
Wartawan Muda

Kab Solok,Puntaran.Id
Posisi jabatan Wali Nagari atau Kepala Desa mulai menjadi incaran para Aparatur Sipil Negara (ASN). Untaian pemilihan ini khususnya di Kabupaten Solok, sebanyak 10 orang ASN aktif ikut bertarung merebut jabatan no 1 di pemerintahan terendah.

Apakah memang untuk ladang pengabdian, atau sebuah pelarian dari rutinitas pekerjaan sebagai Aparatur negara.

Khususnya di Kabupaten Solok, fenomena ini baru muncul dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) yang akan dilaksanakan secara serentak di 23 Nagari. Dari 23 Nagari yang ikut Pilwana, sebanyak 10 orang ASN aktif ikut mengadu peruntungan untuk menjadi orang no 1 di Nagarinya.

Tentu hal ini cukup menjadi hal yang menarik dalam sebuah kontestasi, malah ada komentar dan pendapat kurang sedap yang keluar dari dari beberapa masyarakat.

” Kenapa para ASN mulai banyak tertarik pada jabatan politik Nagari, padahal para tersebut ASN dituntut untuk menjalankan tugas di Pemerintahan sebagaimana sesuai dengan sumpah dan jabatan saat dilantik menjadi pegawai Negeri Sipil (ASN),”

Pendapat seperti itu memang tidak bisa kita elakkan, ada plus minusnya memang. Namun entah mana yang besar, entah plus nya yang besar atau minusnya yang besar.

Secara aturan negara, memang tidak ada larangan keikutsertaan para ASN dalam pemilihan tersebut. Keikutsertaan para ASN hanya sebuah izin dan persetujuan dari Kepala Daerah, sementara Undang-undang, Peraturan Menteri ataupun Peraturan Bupati tidak ada yang melarang secara tegas.

Yang ada hanyalah, PP Nomor 16 tahun 2026, pada pasal 41 menyebutkan: ” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting dari Pejabat Pembina Kepegawaian”.

Tetapi sebagaimana kita ketahui bersama, jabatan Wali Nagari merupakan sebuah jabatan politik ditataran kontestasi masyarakat paling bawah. Jabatan yang lahir dari pemilihan langsung yang akan memperjuangkan kelangsungan kesejahteraan mereka.

Sama halnya ketika pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pilwana lebih kepada pemilihan lokal yang memiliki dampak langsung ke masyarakatnya.

Semestinya, jabatan Wali Nagari atau Kepala Desa juga diberikan kepada masyarakat biasa. Karena itu adalah jabatan politik, bukan tugas wajib sebagai seorang ASN.

Fenomena banyaknya ASN aktif yang ikut bertarung dalam pemilihan tersebut tentu
menjadi sebuah pertanyaan besar. Apa yang mereka niatkan, ladang pengabdian atau pelarian.

Jikalau hanya untuk pengabdian, menjadi ASN pun sudah sebuah pengabdian. Seorang ASN telah menjadi kebanggaan bagi masyarakat di kampung itu sendiri.

Atau memang lebih kepada pelarian, mengejar prestise dan keleluasaan kekuasaan. Punya kekuasaan lebih, bebas dari rutinitas dan kewajiban sebagai aparatur dan bawahan.

Selain itu, kehadiran para ASN ini tentunya juga mengurangi atau menghambat, potensi para tokoh dan cerdik pandai lain yang ingin berkecimpung dalam membangun Nagari. Hal itu disebabkan kecenderungan masyarakat pemilih menganggap seorang ASN sudah pasti paham dengan birokrasi atau pemerintahan.

Sementara dalam keseharian, para tokoh dan pemuda itulah yang selalu sibuk dalam menjaga dan aktif dalam setiap kegiatan di Nagari.

Secara tak langsung kehadiran ASN aktif menghambat keinginan para tokoh-tokoh yang juga ingin mengabdi untuk kampung halaman.

Ini semestinya ini juga harus sebuah menjadi kajian di pemerintahan. Meski tidak ada regulasi yang melarang, namun seharusnya aturannya lainnya yang diperkuat. Agar para ASN bertanggungjawab penuh terhadap tugasnya sebagai seorang aparatur bukan malah mengejar jabatan politik.

Tak ada larangan, itu hak politik setiap orang. Pertanyaannya, etis atau tidaknya. Silahkan masyarakat pemilih yang menilai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *