Fix, Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari

pemerintahan

Puntaran. Id
Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU),Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui dan menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik pada tanggal 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI, di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Pelantikan seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa di MK tersebut, akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy menyampaikan bahwa seluruh kepala daerah hasil pemilihan tahun 2024 akan dilantik pada 6 Februari 2025.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil pemilihan serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD dan telah diusulkan oleh DPRD Provinsi dan kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta 50 Walikota dan Wakil Walikota. Dilaksanakan pelantikan secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025,oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” ucap Rifqinizamy

Lanjutnya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang yang dimulai pada 6 Februari 2025. Sebanyak 296 daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. (nyiak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *