Kab Solok, Puntaran. Id
“Upaya harmonisasi dilihat dari sisi hukum adat yang berbasis pada restorative dan kearifan lokal, sedangkan hukum positif lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum. Maka jika keduanya itu diharmonisasi, tentunya akan menjadi sebuah hukum yang ideal”
Wakil Bupati Solok, Candra membuka kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok. Seminar ini mengangkat tema “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat” dan berlangsung di ruang pertemuan Bukit Cambai Bapelitbang, Selasa (27/05).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Candra menyampaikan apresiasi kepada LKAAM atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan ini sebagai wadah diskusi penting dalam upaya memperkuat peran hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Lanjutnya, dalam konteks ini penting untuk memahami bagaimana hukum adat, dapat disinergikan dengan hukum nasional untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Hukum adat merupakan identitas dan jati diri masyarakat Minangkabau. Namun, di era modern ini, penting bagi kita untuk dapat mengharmonisasikannya dengan hukum positif agar keduanya dapat berjalan seiring dalam kerangka keadilan dan kepastian hukum,” ujar Wabup.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari kalangan Kepolisian, Kasubid Penyuluhan Bidang Hukum Polda Sumbar AKBP Andi Sentosa SH, Kasubid Provos Bidang Propam Polda Sumbar Kompol Alvira, SH, Ketua LKAAM Kab Solok H.Gusmal.S,E, serta Ketua Tim Rehablitasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar, Jon Maidi,ST.

Sementara itu, Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Gusmal menyampaikan bahwa, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan rumusan dan rekomendasi praktis. Membangun sinergi antara dua sistem hukum yang berbeda, namun sama-sama penting bagi kehidupan masyarakat.
” dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap tercipta pemahaman yang lebih dalam tentang posisi hukum adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta semakin memperkuat pelestarian nilai-nilai lokal yang adaptif, terhadap perkembangan zaman,” ucap Gusmal.
Di sisi lain, Kasubid Provos Bidang Propam Polda Sumbar Kompol. Alvira mengungkapkan, hukum adat dan hukum positif memiliki kontribusi yang berbeda. Namun kedua hukum tersebut, bisa saling melengkapi dalam mewujudkan kebijakan yang berkeadilan.
” Hukum adat memberikan pendekatan yang berorientasi pada kearifan lokal dan keadilan restoratif, sementara hukum positif berperan dalam memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang terstruktur,” ucapnya.
“Upaya harmonisasi dilihat dari sisi hukum adat yang berbasis pada restorative dan kearifan lokal, sedangkan hukum positif lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum maka jika keduanya itu harmonis tentunya menjadi hukum yang ideal dan dapat diterima oleh masyarakat karena saling melengkapi dan memperkokoh, ibarat aua dengan tabiang yang saling menguatkan“ jelas Alvira.
Di sisi lain, Andi Sentosa menyebutkan bahwa adanya titik temu antara hukum positif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat Minangkabau.
“ Hukum adat Minangkabau memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang khas, sementara hukum positif memberikan kerangka hukum yang lebih formal dan terstruktur. Pemahaman mengenai interaksi antara kedua sistem hukum ini, sangat penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Masyarakat,” ungkap Andi Sentosa.
Turut hadir, Ketua Gebu Minang Sumbar diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Media Dr. M.A.Dalmenda. S.Sos.M.Si. Unsur Muspida, pengurus serta anggota LKAAM Kab.Solok sebanyak 40 orang serta sejumlah awak media.(Nyiak).